RAGU MENIKAH (PANDUAN PERNIKAHAN)

Oleh : Ustadz Ali Nur

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Ta’ala, kepada-Nya kita memberikan sanjungan, memohon pertolongan dan ampunan. Kepada-Nya pula kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh-Nya maka tiada seorangpun yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tiada seorangpun yang mampu menunjukinya. Aku bersaksi tiada Ilah yang berhak disembah selain dari Allah semata dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

(يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ)

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.1

(يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا)

Hai sekalian manusia! bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.2 Read more »

Apakah Terdapat Perbedaan Antara Al-Ghuraba’ dengan Al-Firqatun Najiyah Dan Thaifah Al-Manshurah ?

-Bagian Keempat dari Tujuh Tulisan [4/7]-

Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly

[2].  Al-Ghuraba’

Pembahasan tentang Al-Ghuraba dapat dijabarkan dari beberapa sisi :

Pertama
Hadts-hadits yang menerangkan keterasingan Islam.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Islam dimulai dengan keterasingan dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing (Al-Ghuraba)” [Diriwayatkan oleh Muslim 2/175-176 -An-Nawawiy]

[a] Hadits Abdillah bin Mas’ud رضي الله عنه belaiu berkata : Telah bersabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Sesungguhnya Islam dimulai dengan keterasingan dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing (Al-Ghuraba) beliau berkata : Ditanya Rasulullah siapakah Al-Ghuraba itu ? Beliau menjawab : Orang yang menjauhi kabilah-kabilah” [Hadits Lemah : Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab saya : Thubaa Lilghuraba' No.1]
Read more »

Kondisi Keadaan Firqatun Najiyah Dan Ath-Thaifah Al-Manshurah Telah Disifatkan Dengan Empat Sifat

-Bagian Ketiga dari Tujuh Tulisan [3/7]-

Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly

Tidak diragukan lagi, Ath-Thoifah Al-Manshuraah inilah yang berada di atas pemahaman Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya karena dia berada di atas kebenaran, sedangkan kebenaran adalah apa yang telah ada diatasnya Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya, maka siapa saja yang tetap teguh (komitmen) di atas apa yang ada padanya Al-Jama’ah sebelum terjadi perpecahan, walaupun sendirian, maka dia adalahj Al-Jama’ah.

Read more »

Seandainya Orang Tua Menyuruh Untuk Bercerai

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak ?

Dibawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi صلی الله عليه وسلم, diantaranya yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Abu Dawud.

“Artinya : Dari sahabat Abdullah bin Umar berkata : “Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, ‘Ceraikanlah istrimu’, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan menceritakannya, kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu’” [Hadits Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088]

Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda.

“Artinya : Dari Abu Darda رضي الله عنه bahwa ada seorang datang kepadanya berkata, “Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga” [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih].

Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. [Nailul Authar 7/4]

Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika Ibrahim ‘Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail ‘عليه السلام- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata kepada istri Ismail ‘عليه السلام, “Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini” . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruh menceraikan istrinya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 (Fathul Baari 6/396-398)]

Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan istri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh dia mentalaq istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada Ibu” [Majmu' Fatawa 33/112]

Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?”  Dikatakan oleh Imam Ahmad, “Jangan kamu talaq”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?” Kata Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu” [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27]

Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam (aimmah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki-laki lain, tidak pakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi istri tetap nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu ‘Alam

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.]

Kategori: Birrul Walidain
Sumber: http://www.almanhaj.or.id

SIFAT-SIFAT GOLONGAN YANG SELAMAT DAN KELOMPPOK YANG DIMENANGKAN APAKAH TERDAPAT PERBEDAAN ?

-Bagian Kedua dari Tujuh Tulisan [2/7]-
Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly

Ketiga

Sifat-sifat (ciri-ciri) golongan yang selamat dan kelomppok yang dimenangkan apakah terdapat pertentangan dan perbedaan ?

Read more »

SESEORANG DILARANG MEMINANG PINANGAN SAUDARANYA

Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau melarang seseorang meminang atas pinangan saudaranya. Terdapat sejumlah hadits mengenai hal itu, akan kami sebutkan di antaranya:
Read more »

BEBERAPA KARAKTERISTIK AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sesungguhnya orang yang mau berfikir obyektif, jika ia mau melakukan perbandingan antara berbagai keyakinan yang ada di antara umat manusia saat ini, niscaya ia menemukan beberapa karakteristik dan ciri-ciri dari ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang merupakan ‘aqidah Islamiyah yang haq (benar) berbeda dengan lainnya.
Read more »

NASEHAT BAGI PENUNTUT ILMU UNTUK MENETAPI KEBENARAN DAN KESABARAN

-Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2-

Syaikh Ali bin Hasan Abdul Hamid Al-Halabi

Alhamdulillah pada tanggal, 15–19 Muharram 1427 H atau bertepatan 14–18 Februari 2006 M daurah syar’iyyah para da’i kembali diadakan oleh Ma’had Ali Al–Irsyad di Surabaya yang bekerjasama dengan Markaz Imam Al–Albani Yordania.  Hadir dalam kesempatan kali ini Syaikh DR. Muhammad Bin Musa, Syaikh Salim Bin I’ed. Pada edisi kali ini, sebagai bentuk penyebaran ilmu, kami angkat muhadharah ilmiyyah Syaikh Ali Hasan ketika beliau berkunjung ke Ma’had kami (Ma’had Al-Furqon)  pada tanggal, 18 Muharram 1427 H. Semoga bermanfaat.
Read more »

HUKUM PERKAWINAN DENGAN AHLUL BID’AH

Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili

Pernikahan dengan Ahlul Bid’ah terlarang secara global menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena akan memberi dampak negatif yang besar, dan bertentangan dengan hal-hal yang disepakati dalam syariat, yaitu: tidak ber-wala’ (loyalitas), tidak mencintai mereka (Ahlul Bid’ah), wajib mengisolir mereka, dan menjauhi mereka (Penguraian masalah ini akan dijelaskan dengan membawakan riwayat-riwayat yang menunjukan hal itu, yaitu ucapan-ucapan para Salaf dan contoh-contoh sebagian kerusakan yang ditimbulkan karena pernikahan dengan Ahlul Bid’ah.)
Read more »

HUKUM KHITAN DAN DISYARIATKAN KHITAN BAGI WANITA

Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi صلی الله عليه وسلم telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :

“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Berkata Syaikh Al-Albani dalam ‘Tamamul Minnah hal 69 :

“Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku cukupkan dua sisi saja :
Read more »